Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasikan Bahan PHPU, Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar Rakor

Rakor Persiapan PHPU Bawaslu Kabupaten Kediri di Grand Surya Hotel Kediri

Rakor Persiapan PHPU Bawaslu Kabupaten Kediri

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Selasa - Rabu (12-13/3/2024) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu tahun 2024 di Grand Surya Hotel Kediri bersama dengan seluruh Anggota Panwaslucam, Kepala Sekretariat Kecamatan dan Staf PPPS kecamatan se-Kabupaten Kediri.

Hadir juga menjadi terundang adalah perwakilan Bakesbangpol Kabupaten Kediri dan anggota sentra Gakkumdu Kabupaten Kediri.

Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat sebagaimana dituangkan dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan umum perlu diselenggarakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam prosesnya, tidak semua peserta pemilu dapat menerima hasil terbesbut. Bagi peserta yang merasa menemukan adanya kecurangan dan selisih hasil penghitungan suara pada pemilihan umum, peserta dapat mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi dan Bawaslu menjadi pihak terkait dalam proses sengketa tersebut.

dalam rangka memfasilitasi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Kediri melakukan koordinasi dengan seluruh Panwaslucam guna mempersiapkan bahan yang digunakan untuk memberi keterangan dalam sidang ketika ada gugatan di MK.

Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bawaslu Kabupaten Kediri Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, diantaranya Peserta mengetahui tentang peraturan-peraturan yang mengatur tentang tanggung jawab Bawaslu Pada Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Peserta mengetahui tentang tanggung jawab Bawaslu dalam pemberian keterangan pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Peserta secara berjenjang dapat mengetahui dan memahami serta dapat mempersiapkan dokumen dan berkas hasil pengawasan untuk penyusunan pemberian keterangan pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.

“kita persiapkan semua bahan yang mendukung keterangan ketika ada permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri.

Penulis dan Foto : Hendrik A