Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kediri Kembali Tertibkan APK Melanggar Perbub 42 tahun 2017

Penertiban APK melanggar perbub 42 Tahun 2017

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Jumat (2/2/2024) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan penertiban APK yang melanggar Perbub 42 Tahun 2017 bersama dengan Satpol PP Kabupaten Kediri. bertitik kumpul di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, penertiban di jadwalkan menyisir wilayah Kecamatan Ngasem, Gampengrejo dan Papar. Fokus penertiban di sepanjang wilayah tersebut di titik beratkan pada APK dipasang di tempat dilarang sebagai contoh dipaku di pohon dan dipasang di tiang listrik. 

“Hari ini kami melakukan penertiban APK di wilayah Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo. Sebelumnya, hal serupa sudah kami lakukan di Kecamatan Pare” Ujar Saifuddin Zuhri Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri. dalam penertiban ini didapatkan 293 APK melanggar yang terdiri dari 128 di kecamatan Ngasem, 117 di Kecamatan Gampengrejo, 48 di Kecamatan Papar.

Barang bukti APK yang diterbitkan, selanjutnya disimpan di Kantor Pawaslucam dan Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri."Bila pemilik APK mau mengambil dipersilakan datang ke tempat penyimpanan. APK kampanye terkait pemilu 2024 ditertibkan demi keselamatan masyarakat dan lingkungan, seperti  yang di tiang listrik, semuanya yang melanggar kita tertibkan, “ujar Ahmad Nadjihin Badry.

Penulis dan Foto : Hendrik A