Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengawasan Kampanye Melalui Metode Iklan Media Cetak, Media Elektronik dan Internet Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Sosialisasi Pengawasan kampanye iklan media massa

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri saat berikan Sambutan

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Selasa (26/1/2024) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kampanye Melalui Metode Iklan Media cetak, Media Elektronik, dan Internet Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Amaze Hotel Jl. Kartini, Doko, Ngasem Kediri.

mengusung tema Kepatuhan Lembaga Penyiaran Terhadap Ketentuannya Penyiaran Iklan Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kab Kediri mengundang puluhan Jurnalis Kediri dan menjelaskan tentang aturan kampanye di media cetak, elektronik maupun Media Online melalui narsumber dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Sundari. 

Sundari dari KPID Jatim menyampaikan, memasuki masa kampanye di media massa, sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 baru dibolehkan mulai tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Sedangkan, tanggal 11 Februari-13 Februari 2024 masa tenang.

Sundari juga mengingatkan untuk tidak memasang iklan yang menjelekkan paslon lain, membuat dialog dan monolog yang tidak berimbang dalam penayangan.  "penayangan iklan jangan lebih dari ketentuan masa kampanye, hanya sampai tanggal 10 Februari 2024, " terangnya.

"Hari ini kita menghadirkan dari KPID Jatim untuk memberikan wawasan kepada teman-teman media terkait tata cara yang benar dalam penayangan iklan dari peserta pemilu ke media cetak, TV dan online, " ujar Saifuddin. Menurutnya dengan sosialisasi dari dua narasumber cukup memberikan gambaran jelas tentang iklan kampanye di media massa. hal ini dilakukan agar rekan-rekan media tertib ketika mendapat  iklan. 

"Karena, Bawaslu juga mengawasi peserta pemilu ketika beriklan di media massa. Ketika ada yang melanggar terkait berita hoax, mengandung SARA dan mengandung ujaran kebencian ini yang harus dihindari teman-teman media, tidak sampai ke ranah pelanggaran, "ujarnya.

Penulis dan Foto : Hendrik A