Serentak Lakukan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Senin (27/2/2023) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan Apel Pengawasan Kawal Hak Pilih sesuai dengan Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih tertanggal 22 Februari 2023.
Di Instruksi disebutkan Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasl 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah kedalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Republik Indonesia Menginstruksikan untuk Melakukan kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” selama masa tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, mengawali kegiatan Patroli Pengawasan dengan melakukan “Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” yang dimulai pada Hari Senin, 27 Februari 2023 di Kantor Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 dilakukan hal-hal sebagai berikut:
- Selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih;
- Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih;
- Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU;
- Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih; dan
- Bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
Tag
Berita