Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Kantor KPU Kabupaten Kediri.

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Kamis (29/07/2022) Bawaslu Kabupaten Kediri menghadiri Undangan "Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bawaslu Kabupaten Kediri" yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kediri di Media Center Kantor KPU Kabupaten Kediri mulai pukul 13.00 waktu setempat yang dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri. Ninik Sunarmi selaku Ketua KPU Kabupaten Kediri Divisi Keuangan, Umum dan Logistik dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal, diantaranya:
  1. Kegiatan Rapat Koordinasi ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dimana dalam Peraturan KPU tersebut berisikan 14 BAB dan 150 pasal yang diundangkan pada tanggal 20 Juli 2022 kepada Bawaslu Kabupaten Kediri dan dalam rangka menyamakan persepsi dalam pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelum dilakukan sosialisasi dengan Partai Politik yang ada di Kabupaten Kediri.
  2. Membahas potensi sengketa pada sub Tahapan Verifikasi Adminstrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik calon peserta Pemilu.
  3. Mengajak Bawaslu Kabupaten Kediri dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum dengan Pengawasan-pengawasan Tahapan Pemilu yang dilakukan.
Selanjutnya, materi Rapat disampaikan oleh Anwar Ansori selaku Anggota KPU Kabupaten Kediri Divisi Taknis Penyelenggaraan. Dasar Hukum Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain:
  1. Undang-undang nomor 7 tahun 2017
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVIII/2020
  3. Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022
  4. Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022
Disebutkan dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 pasal 6 ayat (1), partai politik yang dapat menjadi peserta Pemilu antara lain:
  1. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%(empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil  Pemilu terakhir;
  2. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil  Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di  tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
  3. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil  Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di  tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;  dan
  4. Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.
Berdasarkan kategori diatas, Untuk Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% hanya dilakukan verifikasi Administrasi dan kategori yang lain dilakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.   Dalam Verifikasi Adminstrasi, KPU Kabupaten Kediri melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu untuk membuktikan:
  1. daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah di Sipol;
  2. dugaan ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol;
  3. status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik;
  4. usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; dan
  5. NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol.
Perihal Pembuktian dugaan keanggotaan ganda, status  pekerjaan, usia dan/atau status perkawinan, dan NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara mencocokkan data dengan KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat di Sipol. Dijelaskan juga Kondisi tertentu dalam pemberian status Belum Memenuhi Syarat dalam pelaksanaan Verifikasi Administrasi, antara lain: (1) Dalam hal ditemukan NIK, nama, jenis kelamin, dan/atau tanggal lahir anggota Partai Politik yang  diinput ke dalam Sipol tidak sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat pada Sipol, keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi  syarat. (2) Dalam hal ditemukan data anggota Partai Politik berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau pejabat lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. Dapat ditindaklanjuti dengan menggunakan surat pernyataan anggota Partai Politik  tidak berstatus sebagai Tentara Nasional Indonesia,  Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil  Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang dilampiri dengan bukti  keputusan pejabat yang berwenang tentang  pemberhentian dengan hormat dan/atau telah berhenti  sebagai Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara  Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal ditemukan data usia dan/atau status perkawinan anggota Partai Politik tidak memenuhi  syarat sebagai anggota Partai Politik, keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. Dapat ditindaklanjuti dengan menggunakan surat pernyataan anggota Partai Politik  mengenai status usia dan/atau perkawinan yang dilampiri dengan bukti Akta Nikah. (4) Dalam hal ditemukan NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang  tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada pada Sipol, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan data NIK hasil  pemeriksaan kepada KPU. KPU  berkoordinasi dengan kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  dalam negeri untuk memeriksa NIK anggota Partai  Politik dimaksud. (5) Dalam hal ditemukan NIK tidak terdaftar pada Data  Pemilih Berkelanjutan tidak sesuai dengan NIK yang  tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada pada Sipol, keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi  syarat. (6) Dalam hal ditemukan data 1 (satu) anggota Partai Politik terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Partai Politik dan tidak dapat dipastikan keanggotaannya, keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. Dapat ditindaklanjuti dengan menggunakan surat pernyataan sebagai anggota Partai  Politik.   Selanjutnya, berdasarkan verifikasi Administrasi KPU Kabupaten Kabupaten Kediri menuangkan hasil Verifikasi  Administrasi keanggotaan ke dalam Sipol dan menyampaikan data keanggotaan Partai Politik yang belum memenuhi  syarat kepada  Partai Politik melalui Sipol untuk dapat ditindaklanjuti.   Ketentuan Verifikasi Administrasi mutatis mutandis berlaku dalam KPU Kabupaten Kediri melakukan Verifikasi Administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik. Dalam hal ditemukan data NIK, nama, jenis kelamin, dan/atau tanggal lahir anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol, tidak sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik yang terdapat pada Sipol, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.   Selanjutnya, Anwar Ansori menyebutkan pelaksanaan kegiatan Verifikasi Faktual meliputi:
  1. Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik di Tingkat Kabupaten untuk membuktikan pemenuhan persyaratan:
  2. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten;
  3. memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota; dan
  4. domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu: dan
  5. Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis. Metode Krejcie dan Morgan dilakukan dalam menentukan jumlah sampel anggota Partai Politik, sementara Metode pengambilan sampel sistematis dilakukan dalam menentukan  pencuplikan sampel anggota Partai Politik. Selanjutnya Penentuan pencuplikan sampel anggota Partai Politik dilakukan setelah  menentukan jumlah sampel yang akan diambil.
  Kedepan, KPU Kabupaten Kediri dalam melakukan Verifikasi Faktual Keanggotaan akan memberikan jadwal pelaksanaan Verifikasi Faktual kepada Bawaslu Kabupaten Kediri. Selanjutnya dijelaskan juga perihal status hasil verifikasi faktual keanggotaan, antara lain: (1) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan identitas anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol telah sesuai dengan identitas anggota pada KTA  dan KTP-el atau KK dan menyatakan sebagai anggota  Partai Politik, status keanggotaannya dinyatakan memenuhi syarat. (2) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan identitas anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas anggota pada KTA  dan/atau KTP-el atau KK, status keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat. (3) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang tidak dapat menunjukkan kepemilikan KTA dan/atau KTP-el atau KK, status keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pada akhir Pemaparan Anwar Ansori menyampaikan, dari materi Rapat semoga dapat menjadi gambaran bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kediri dan potensi-potensi permasalahan yang ada berdasarkan penyusunan peta kerawanan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kediri dan semoga potensi-potensi kerawanan tersebut dapat dikomunikasikan kepada KPU Kabupaten Kediri. Beberapa poin dari sisi pengawasan yang disampaikan oleh Ali Mashudi selaku Anggota Bawaslu Kabuoaten Kediri Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, diantaranya Soal data anggota Partai Politik berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau pejabat lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, Bagaimana pengecekannya ? Mengingat baru-baru ini juga dilakukan pengangkatan ASN yang berisikan PPPK diantaranya. Selain itu, beliau juga menekankan agar supaya KPU Kabupaten Kediri dalam menyelenggarakan Tahapan untuk memberikan fasilitas pelayanan yang sama kepada seluruh Partai Politik di Kabupaten Kediri.(njb/hdk)
Tag
Berita