Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Kantor KPU Kabupaten Kediri.
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Kamis (29/07/2022) Bawaslu Kabupaten Kediri menghadiri Undangan "Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bawaslu Kabupaten Kediri" yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kediri di Media Center Kantor KPU Kabupaten Kediri mulai pukul 13.00 waktu setempat yang dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri.
Ninik Sunarmi selaku Ketua KPU Kabupaten Kediri Divisi Keuangan, Umum dan Logistik dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal, diantaranya:
- Kegiatan Rapat Koordinasi ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dimana dalam Peraturan KPU tersebut berisikan 14 BAB dan 150 pasal yang diundangkan pada tanggal 20 Juli 2022 kepada Bawaslu Kabupaten Kediri dan dalam rangka menyamakan persepsi dalam pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelum dilakukan sosialisasi dengan Partai Politik yang ada di Kabupaten Kediri.
- Membahas potensi sengketa pada sub Tahapan Verifikasi Adminstrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik calon peserta Pemilu.
- Mengajak Bawaslu Kabupaten Kediri dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum dengan Pengawasan-pengawasan Tahapan Pemilu yang dilakukan.
- Undang-undang nomor 7 tahun 2017
- Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVIII/2020
- Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022
- Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022
- Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%(empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;
- Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
- Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan
- Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.
- daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah di Sipol;
- dugaan ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol;
- status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik;
- usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; dan
- NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol.
- Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik di Tingkat Kabupaten untuk membuktikan pemenuhan persyaratan:
- kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten;
- memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota; dan
- domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu: dan
- Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis. Metode Krejcie dan Morgan dilakukan dalam menentukan jumlah sampel anggota Partai Politik, sementara Metode pengambilan sampel sistematis dilakukan dalam menentukan pencuplikan sampel anggota Partai Politik. Selanjutnya Penentuan pencuplikan sampel anggota Partai Politik dilakukan setelah menentukan jumlah sampel yang akan diambil.
Tag
Berita