PILKADA 2020 ASN, TNI, POLRI Harus Netral!
|
kediri.bawaslu.go.id – Ali Mashudi menyampaikan amanat regulasi undang - undang terkait pemilu/pilkada dalam konteks pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran terhadap orang-orang yang diatur dalam undang-undang yakni ASN, TNI, Polri. “Bawaslu Kabupaten Kediri telah melayangkan surat kepada Bupati terkait Netralitas ASN dengan harapan diteruskan ke SKPD terkait sebagai upaya pencegahan pelanggaran selaras dengan UU ASN, Surat Edaran KASN, larangan dukung-mendukug terhadap pasangan calon agar tetap menjaga netralitas, dan ASN-pun mengetahui aturan – aturan terkait Netralitas” ujar-nya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Sosialisasi aturan ASN pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kediri pada Kamis sore, 12 Maret 2020. Ali Mashudi juga menyampaikan salah satu indikator Kerawanan Pemilihan di Kabupaten Kediri, diantaranya Partisipasi Partai Politik yang rendah terhadap parpol dalam Kontestasi Pencalonan.
Bawaslu memiliki wewenang terhadap pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada. Bawaslu Kabupaten Kediri akan menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas ASN untuk menghadirkan ASN di lingkungan Pemkab Kediri yang memiliki pengaruh di satker masing-masing dengan narasumber dari Komisi ASN dan Sekda Kediri. Dengan tema aturan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati Kediri tahun 2020.
“Terkait pelanggaran ASN kami hanya bisa memberikan rekomendasi ke KASN karena keterbatasan wewenang kami dalam melakukan penindakan terhadan pelanggaran netralitas ASN” Sukari menyampaikan dalam sambutannya. Bawaslu berharapan agar dapat saling bekerja sama dengan BKD maupun Inspektorat terkait kajian dalam Netralitas ASN.
Nono Soekardi, Inspektorat Kabupaten Kediri meyampaikan terkait gejala pelanggaran ASN tidak lepas dari kondisi politik saat ini, kami juga sudah menerima surat himbauan maupun surat edaran dan sudah kami pastikan diterima oleh seluruh SKPD. “Kami memberi apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Kediri yang telah melaksanakan pengawasan yang sungguh – sungguh pada setiap tahapan yang sudah berlangsung”. Dalam Netralitas ASN, yang paling berperan dalam hal ini adalah BKN bersama KASN yang bertugas sebagai verifikator. “Jika ada pelanggaran ASN kami akan berkoordinasi dengan BKD karena kami tidak memiliki wewenang penindakan, kami hanya membantu menyiapkan bahan sebagai bahan pertimbangan” ujarnya sebelum menutup sambutan.
Bawaslu Kabupaten Kediri akan menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas ASN serta mempererat kerjasama dengan Instansi terkait dalam pembinaan Netralitas ASN.
Tag
Berita