Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pengawasan Penyusunan dan Rekapitulasi DPHP

Rapat koordinasi Pengawasan DPHP

Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan dan Rekapitulasi DPHP 

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Senin (29/7/2024) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan DPHP dan Persiapan Pengawasan Rekapitulasi DPHP dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri. 

Hadir Terundang adalah Anggota Panwaslucam div Hukum Pencegahan Parmas Humas se-Kabupaten Kediri beserta Staf.  dalam kegiatan rapat ini di bahas tentang Tahapan penyusuan DPS yang telah dimulai secara bersamaan di tanggal 25 Juli 2024 baik di tingkat PPS maupun di tingkat Kabupaten/Kota. seperti yang terlihat pada tabel berikut.

Tahapan DPHP

sehingga dalam fokus pengawasan Penyusunan DPHP Panwaslu Kelurahan Desa perlu :

  1. Melakukan Pencermatan Kembali di wilayah kerja masing-masing apakah masih terdapat Pemilih yang belum di Coklit atau di Coklit tidak berdasarkan prosedur.
  2. Melakukan pengawasan langsung dalam penyusunan DPHP berdasarkan formulir model A-Daftar Pemilih yang dimutakhirkan dan formulir model A-Daftar Potensial Pemilih dimasukkan ke dalam formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih
  3. Melakukan penelitian data Pemilih yang termuat dalam formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih yang terdiri dari: 

    a. Pemilih TMS: meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, WNA, TNI, Polri, dan TPS tidak sesuai

    b. Pemilih yang mengalami perubahan elemen data pemilih

    c. Pemilih baru formulir model A-Daftar Potensial Pemilih

  4. Memastikan Daftar Pemilih dalam formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih telah divalidasi dan dikoreksi
  5. Melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan.

pada saat Rekapitulasi DPHP Panwaslu Kelurahan/Desa perlu : 

  1. Melakukan pencermatan terhadap daftar Pemilih hasil pemutakhiran
  2. Melakukan saran perbaikan terhadap daftar pemilih hasil pemutakhiran dengan disertai data autentik;
  3. Mendapatkan salinan “naskah asli” berita acara rapat pleno rekapitulasi dan formular Model A-Rekap PPS ;
  4. Melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan

di tingkat Panwaslu Kecamatan sendiri saat Penyusunan dan Rekapitulasi perlu dilakukan : 

  1. Melakukan koordinasi dengan PKD sebelum pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran di Tingkat kecamatan terkait:

    a. Laporan hasil pengawasan penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Tingkat Kelurahan/Desa;

    b. Mendapatkan informasi atas saran perbaikan PKD yang tidak ditindaklanjuti oleh PPS;

    c. Mendapatkan Salinan “naskah asli” berita acara rapat pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK. 

  2. Melakukan analisis dan pencermatan terhadap formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih setiap kelurahan untuk memastikan:

    a. Pemilih tidak memenuhi syarat: meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, WNA, TNI, Polri, dan TPS tidak sesuai;

    b. Pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran;

    c. Memastikan Daftar Pemilih sesuai dengan ketentuan Pemetaan TPS. 

  3. Melakukan pengawasan langsung dalam pleno rekapitulasi penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
  4. Menyampaikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis sebagaimana dimaksud dalam angka 2
  5. Melakukan pengawasan input data pemilih hasil pemutakhiran ke dalam Sidalih dengan memperhatikan: 

    a. Data yang diunggah merupakan data yang telah dimutakhirkan;

    b. Melakukan pengawasan secara melekat.

  6. Mendapatkan Salinan “naskah asli” berita acara rapat pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK.
  7. Melaporkan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

Penulis dan Foto : Hendrik A