Pelantikan Serentak 344 Panwaslu Kelurahan Desa Pemilihan Tahun 2024
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Minggu 2 Juni 2024 dilaksanakan pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa secara serentak di 26 Kecamatan di Kabupaten Kediri. “Pelantikan dilaksanakan di masing-masing kecamatan” Ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri.
Prosesi Pelantikan dimulai pukul 09.00 WIB secara serentak di seluruh Kabupaten Kediri dan dilanjutkan dengan pembekalan oleh Panwaslu Kecamatan. total ada 344 Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik. dipastikan hadir semua mengahdiri pelantikan.
“Seluruh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kediri lakukan monitoring pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa” Ujar Eko Agung Prasetyo Koordiv SDMO dan Diklat. lebih lanjut Eko Agung menyampaikan bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri melakukan monitoring di Kecamatan Semen dan Mojo, Koordiv PP Datin Muhammad Hamdaani di Kecamatan Papar dan Purwoasri, Koordiv Hukum Penyelesaian Sengketa Ahmad Najihin Badry di Kecamatan Kandat dan Ringinrejo, Koordiv Pencegahan Parmas Humas Siswo Budi Santoso ke Kecamatan Wates dan Ngancar, sedang Koordiv SDMO dan Diklat ke Kecamatan Puncu dan Kepung.
Selain melakukan monitoring langsung, Bawaslu Kabupaten Kediri juga menyiarkan secar alive di kanal Youtube resmi Bawaslu Kabupaten Kediri.
Saifuddin mengingatkan kembali tugas Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yaitu :
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:
a. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
b. pelaksanaan Kampanye;
c. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
f. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
g. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
h. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
- menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan;
- meneruskan Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan kepada instansi yang berwenang;
- menyampaikan Temuan dan Laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
- memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas Temuan dan Laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
selain itu Panwaslu Kelurahan/Desa wajib :
1. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2. menyampaikan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
3. menyampaikan Temuan dan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
4. menyampaikan Laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
5. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Penulis dan Foto : Hendrik A