Lompat ke isi utama

Berita

Ngaji Regulasi : Strategi Pengawasan dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Rabu (10/8/2022) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Ngaji Regulasi. Dimulai pukul 10.03 WIB di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri. Dengan Narasumber Ali Mashudi anggota Bawaslu Kabupaten Kediri dengan tema Strategi pengawasan dalam tahapan pendaftaran, Verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024. Dalam Ngaji Regulasi dibahas tentang dasar hukum, tugas Bawaslu, Potensi Kerawanan, Upaya pencegahan, Fokus Pengawasan, Persiapan Pengawasan, tata cara pengawasan hingga alat kerja pengawasan. Terkait dasar hukum, Ali menyampaikan penggunaan Undang-undang 7 tahun 2017, Putusan MK 55/PUU-XVIII/2020, Perbawaslu Nomor 3 tahun 2018, PKPU nomor 3 tahun 2022, PKPU nomor 4 tahun 2022, Kpt KPU Nomor 260 Tahun 2022 dan SE Bawaslu RI Nomor 19 tahun 2022. Dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu vide pasal 93 huruf b UU nomor 7 tahun 2017 jo pasal 94 ayat 1  Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu, mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Ali juga memetakan potensi-potensi sengketa, potensi pelanggaran, potensi kerawanan tahapan, hingga upaya pencegahannya. “pengawas pemilu itu Mengawasi, artinya melihat, mencatat hasil pengamatan. Mengkaji, artinya melakukan sistematisasi hasil amatan dalam format 5W + 1H. Memeriksa yang berarti melakukan kesesuaian aturan, dan Menilai, yang artinya memberi justifikasi benar atau salah” Tambah Ali. Sebagai penutup ngaji regulasi, dipaparkan pula persiapan pengawasan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024, tata cara pengawasannya, dan alat kerja pengawasannya.(hdk)
Tag
Berita