Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kediri Tuan Rumah? Tuan Rumah apa?

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Senin (24-25/8/2023) Bawaslu Kabupaten Kediri menjadi tuan rumah kegiatan “Rapat Konsolidasi Data Hasil Pengawasan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Se Jawa Timur” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Kediri hadir terundang 19 Kabupaten Kota dari total 38 Kabupaten kota di Jawa Timur.  Kabupaten Kota terundang adalah Bawaslu Kabupaten Sumenep, Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Bawaslu Kabupaten Sampang, Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Bawaslu Kabupaten Situbondo, Bawaslu Kabupaten Jember, Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Bawaslu Kabupaten Lumajang, Bawaslu Kabupaten Ngawi, Bawaslu Kabupaten Tuban, Bawaslu Kabupaten Pacitan, Bawaslu Kabupaten Lamongan, Bawaslu Kabupaten Magetan, Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Bawaslu Kabupaten Gresik, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Bawaslu Kota Malang.  Hadir pula dalam kegiatan adalah koordiv hukum, pendidikan dan pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta. “"Selamat bergabung bapak ibu anggota komisioner terpilih dan selamat datang di Divisi Hukum, Divisi Hukum adalah Pelita, maka saya berharap bapak ibu bisa menjadi penerang dan pemberi kepastian dari sisi hukum bagi divisi Lain" ucap sisin sapaan akrab koordiv HPP Bawaslu Provinsi ini. “Selamat datang di Kediri dan selamat melaksanakan kegiatan rapat bagi Bawaslu Kabupaten Kota terundang, inilah kediri dengan segala keadaannya, mohon maaf jika dalam kami menyambut, melayani dan fasilitasi  terdapat kekurangan”Ucap Saifuddin Zuhri Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri. Kegiatan Rapat Konsolidasi data ini bertujuan : 
  1. Memastikan data hasil pengawasan DCS baik dari tahapan pengajuan Bacaleg, perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg, Pengajuan Pencermatan Rancangan DCS, dan Penetapan DCS sudah sesuai dengan BA KPU dan SILON.
  2. Melakukan pemetaan terhadap adanya kegandaan data Bacaleg baik secara internal dan eksternal antar partai politik
  3. Melakukan pemetaan terhadap potensi sengketa proses pemilu oleh partai politik terhadap Bacaleg yang TMS
  4. Inventarisasi terhadap dinamika atau kendala di kabupaten kabupaten/kota pada saat melakukan pengawasan Pencalonan DPRD Sampai dengan tahanan penetapan DCS.
Tag
Berita